Translate

Sabtu, 14 November 2015

Ekonomi Koperasi




MAKALAH

“EKONOMI KOPERASI”




Disusun oleh:
Nama     : Ayu Fera Kurnia
                                                  NPM      : 2C214991
                                                  Kelas      : 2EB24



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
                DEPOK               
2015





KATA PENGANTAR

                Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
            Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi di program studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Dosen Ekonomi Koperasi yang telah memberikan banyak pelajaran tentang Ekonomi Koperasi ini kepada penulis dan rekan-rekan.
            Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif  dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



                                                                                                     Depok, November 2015

                                                                                                         
                                                                                                             Penulis

  

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I.        PENDAHULUAN
BAB II.       PEMBAHASAN
                   2.1. Arti Penting Ekonomi Koperasi
                   2.2. Pelopor Koperasi di Indonesia
                   2.3. Perkembangan Koperasi di Indonesia
BAB III.      PENUTUP
                   3.1. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

            Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
            Sedangkan koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
            Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.                 Arti Penting Ekonomi Koperasi
            Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi di mana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
            Konsepsi manusia dalam artian ekonomi bisa berarti manusia sebagai produsen, sebagai konsumen dan sebagai pedagang. Ketiga jenis manusia tersebut mempunyai tujuan yang sama yakni menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai kepuasan yang maksimal. Dalam hal ini manusia dianggap sebagai makhluk yang rasional dalam mengambil keputusan. Sebagai produsen yang rasional, manusia akan menciptakan produksi yang optimal artinya berusaha mengombinasikan faktor produksi yang menghasilkan output tertentu yang dapat mencapai keuntungan yang maksimal. Keuntungan maksimal merupakan indikator dalam mengukur kepuasan seorang produsen. Bila manusia bertindak sebagai konsumen yang rasional, ia akan mengalokasikan pendapatan yang terbatas dalam memenuhi kebutuhan tertentu hingga diperoleh kepuasan maksimal. Kemudian bila manusia sebagai pedagang yang rasional, ia dapat menginvestasikan dananya ke dalam barang-barang dagangan dan menjual barang-barang tersebut hingga diperoleh keuntungan maksimal.
            Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehingga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia yang rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
            Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Pilihan ini dimungkinkan karena setiap kebutuhan tertentu dapat dipenuhi oleh berbagai alat pemuas kebutuhan. Jika seseorang lapar, maka orang tersebut akan dapat memilih makanan buah-buahan, sayur-sayuran, roti, dan lain-lain. Juga dalam hal buah-buahan, orang tersebut bisa memilih jeruk, apel, mangga, pisang, dan lain-lain. Batasan yang paling pas dalam memilih berbagai alat pemuas kebutuhan tadi adalah anggaran yang dimiliki orang itu, artinya dengan anggaran tertentu seseorang hanya akan dapat memilih alat pemuas tadi dan diusahakan dicapai kepuasan maksimal atas penggunaan barang yang dipilih.
            Guna menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif investasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Misalnya, si A mempunyai dana Rp 100 juta dan akan diinvestasikan ke dalam usaha tertentu. Alternatif investasi yang mungkin adalah koperasi, korporasi, CV atau usaha mandiri. Alternatif mana yang akan dipilih si A? Bila si A bertindak sebagai manusia yang rasional, ia akan memilih alternatif yang memberikan manfaat paling besar dari keempat alternatif tersebut. Ukuran besarnya manfaat tentu saja didasarkan pada pandangan si A terhadap alternatif tersebut sebab pengukuran manfaat sangat bersifat subyektif, artinya setiap orang akan melakukan penilaian berbeda sehubungan dengan alternatif investasi tersebut. Bila koperasi mampu memberikan manfaat paling besar dari keempat alternatif tersebut, maka si A akan menginvestasikan pada koperasi. Tetapi bila korporasi memberikan manfaat lebih besar daripada alternatif lainnya, maka korporasi akan dipilih si A.
            Pola pikir seperti itu, berlaku juga bagi orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut akan meilih alternatif terbaik atas keputusan pembelanjaannya. Misalnya, si B akan membeli beras 10 kg. Alternatif yang ada adalah membelanjakan si Super Market, warung dekat rumahnya atau di koperasinya. Ketiga alternatf tersebut sama-sama menawarkan beras dengan tingkat pelayanan yang dianggap terbaik. Tetapi bagi si B, ia dapat meilih alternatif mana yang paling menguntungkan, artinya yang memberikan manfaat terbesar. Bila koperasi dianggap memberikan manfaat terbesar, maka si B akan memilih koperasi sebagai alternatif pembelanjaannya, tetapi jika yang lain memberikan manfaat terbesar, maka yang lain itulah yang akan dipilih.
            Dengan cara berpikir seperti itu, koperasi dibiarkan bersaing dengan jenis-jenis perusahaan lain dalam kegiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber-sumber produktif maupun dalam pemasaran hasil-hasil produksi. Keunggulan bersaing merupakan faktor penentu eksistensi koperasi terutama dimasa-masa persaingan bebas. Perlu ditegaskan, keunggulan bersaing ini bukan karena peranan permerintah dalam  mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalui peningkatan efisiensi koperasi.
            Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternatif investasi kepada para investor, maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
            Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yan sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisasi ekonomi lain.
            Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari organisasi ekonomi lainnya. Perbedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, serta aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis beras dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan (profit motive) dan tidak memperoleh keuntungan (non-profit motive). Koperasi dan Yayasan termasuk kedalam unit usaha yang non-profit motive. Diluar kedua unit usaha tersebut digolongkan ke dalam profit motif. Dari segi kepemilikan,koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedangkan unit-unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.
            Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lain adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi di mana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan, sedangkan organisasi ekonomi lainnya (nonkoperasi) adalah organisasi ekonomi yang dimiliki oleh anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelanggan dari organisasi ekonomi yang dibentuk.
            Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau ke luar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada di luar koperasi. Anggaran dasar yang digunakan adalah bahwa anggota akan tetap berada dalam koperasi atau ke luar dari koperasi, atau anggota potensial masuk menjadi anggota koperasi bila mereka menganggap secara subyektif koperasi memeberikan manfaat (nilai) yang lebih besar daripada organisasi ekonomi lainnya. Manfaat lebih ini pula yang memberikan dorongan anggota untuk berpartisipasi aktif dalam koperasi baik partisipasi kontributif maupun insentif. Anggapan yang mendasari pemilihan alternatif ini adalah manusia rasional, artinya setiap alternatif yang dipilih adalah alternatif terbaik sesuai prinsip ekonomi.
            Pola pikir ini perlu untuk membedakan anatara ekonomi koperasi dengan koperasi yang lebih memnfokuskan pada upaya pengelolaan keorganisasian, keuangan, keanggotaan dan personalia, pemasaran, administrasi dan akuntansi, serta produksi dan distribusi.
            Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variabel-variabel kritis yang perlu diperhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Di samping itu, dengan mempelajari ekonomi koperasi, kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsep-konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.

2.2.                 Pelopor Koperasi di Indonesia
            Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarkbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari kaum bangsa Belanda tersebut. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan (Algemene Volkscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
            Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
            Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa petengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

2.3.                 Perkembangan Koperasi di Indonesia
            Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
            Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi, belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi, pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
            Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1931, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
            Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam padal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasali itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi, disusunlah UU No. 25 Tahun 1992. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama, dengan kegiatan simpan pinjam maupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan pinjam dan lain-lainnya.
            Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, kekuatan semu ini adalah justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul disekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi infisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.
            Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat.
            Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
            Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota.
            Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

           
DAFTAR PUSTAKA

Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar