MAKALAH
Disusun
oleh:
Nama : Ayu Fera Kurnia
NPM : 2C214991
Kelas : 2EB24
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat
kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata
kuliah “Ekonomi Koperasi”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan
kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni
al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini
merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi di program studi
Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis
mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Dosen Ekonomi Koperasi yang telah
memberikan banyak pelajaran tentang Ekonomi Koperasi ini kepada penulis dan
rekan-rekan.
Akhirnya
penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini,
maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah
ini.
Depok,
November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I. PENDAHULUAN
BAB
II. PEMBAHASAN
2.1. Arti Penting Ekonomi
Koperasi
2.2. Pelopor Koperasi di
Indonesia
2.3. Perkembangan Koperasi di
Indonesia
BAB
III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi
Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi”
berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos”
yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos”
yang berarti aturan. Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah
tangga”. Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Sedangkan
koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama
semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya,
namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun
swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela.
Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan untuk
mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar
iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
Jadi bisa
disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan
kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk
anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Arti Penting Ekonomi Koperasi
Berbicara tentang ekonomi koperasi
tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan
sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah
organisasi ekonomi di mana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai
pelanggan.
Konsepsi manusia dalam artian
ekonomi bisa berarti manusia sebagai produsen, sebagai konsumen dan sebagai
pedagang. Ketiga jenis manusia tersebut mempunyai tujuan yang sama yakni
menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai kepuasan yang maksimal. Dalam
hal ini manusia dianggap sebagai makhluk yang rasional dalam mengambil
keputusan. Sebagai produsen yang rasional, manusia akan menciptakan produksi
yang optimal artinya berusaha mengombinasikan faktor produksi yang menghasilkan
output tertentu yang dapat mencapai keuntungan yang maksimal. Keuntungan
maksimal merupakan indikator dalam mengukur kepuasan seorang produsen. Bila
manusia bertindak sebagai konsumen yang rasional, ia akan mengalokasikan
pendapatan yang terbatas dalam memenuhi kebutuhan tertentu hingga diperoleh kepuasan
maksimal. Kemudian bila manusia sebagai pedagang yang rasional, ia dapat
menginvestasikan dananya ke dalam barang-barang dagangan dan menjual
barang-barang tersebut hingga diperoleh keuntungan maksimal.
Asumsi manusia rasional merupakan
dasar dari pemikiran ekonomi, sehingga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh manusia yang rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu
menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
Prinsip ekonomi memberikan arah bagi
manusia yang rasional tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat
memuaskan kebutuhan hidup. Pilihan ini dimungkinkan karena setiap kebutuhan
tertentu dapat dipenuhi oleh berbagai alat pemuas kebutuhan. Jika seseorang
lapar, maka orang tersebut akan dapat memilih makanan buah-buahan,
sayur-sayuran, roti, dan lain-lain. Juga dalam hal buah-buahan, orang tersebut
bisa memilih jeruk, apel, mangga, pisang, dan lain-lain. Batasan yang paling
pas dalam memilih berbagai alat pemuas kebutuhan tadi adalah anggaran yang
dimiliki orang itu, artinya dengan anggaran tertentu seseorang hanya akan dapat
memilih alat pemuas tadi dan diusahakan dicapai kepuasan maksimal atas
penggunaan barang yang dipilih.
Guna menginvestasikan dananya,
manusia yang rasional akan memilih alternatif investasi yang memberikan manfaat
yang paling besar. Misalnya, si A mempunyai dana Rp 100 juta dan akan
diinvestasikan ke dalam usaha tertentu. Alternatif investasi yang mungkin
adalah koperasi, korporasi, CV atau usaha mandiri. Alternatif mana yang akan
dipilih si A? Bila si A bertindak sebagai manusia yang rasional, ia akan
memilih alternatif yang memberikan manfaat paling besar dari keempat alternatif
tersebut. Ukuran besarnya manfaat tentu saja didasarkan pada pandangan si A
terhadap alternatif tersebut sebab pengukuran manfaat sangat bersifat
subyektif, artinya setiap orang akan melakukan penilaian berbeda sehubungan
dengan alternatif investasi tersebut. Bila koperasi mampu memberikan manfaat
paling besar dari keempat alternatif tersebut, maka si A akan menginvestasikan
pada koperasi. Tetapi bila korporasi memberikan manfaat lebih besar daripada
alternatif lainnya, maka korporasi akan dipilih si A.
Pola pikir seperti itu, berlaku juga
bagi orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut akan meilih
alternatif terbaik atas keputusan pembelanjaannya. Misalnya, si B akan membeli
beras 10 kg. Alternatif yang ada adalah membelanjakan si Super Market, warung
dekat rumahnya atau di koperasinya. Ketiga alternatf tersebut sama-sama
menawarkan beras dengan tingkat pelayanan yang dianggap terbaik. Tetapi bagi si
B, ia dapat meilih alternatif mana yang paling menguntungkan, artinya yang
memberikan manfaat terbesar. Bila koperasi dianggap memberikan manfaat
terbesar, maka si B akan memilih koperasi sebagai alternatif pembelanjaannya,
tetapi jika yang lain memberikan manfaat terbesar, maka yang lain itulah yang
akan dipilih.
Dengan cara berpikir seperti itu,
koperasi dibiarkan bersaing dengan jenis-jenis perusahaan lain dalam kegiatan
ekonominya baik dalam pengadaan sumber-sumber produktif maupun dalam pemasaran
hasil-hasil produksi. Keunggulan bersaing merupakan faktor penentu eksistensi
koperasi terutama dimasa-masa persaingan bebas. Perlu ditegaskan, keunggulan
bersaing ini bukan karena peranan permerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh
melalui peningkatan efisiensi koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan
dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka
dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya,
jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternatif investasi kepada
para investor, maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan
demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor
potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka
hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antara unit-unit
usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan
itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau
penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain
koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga
tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian
koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yan sangat khusus. Dalam situasi
khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih
baik daripada organisasi ekonomi lain.
Guna menjelaskan keunggulan
bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari organisasi ekonomi
lainnya. Perbedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan
pola kepemilikan, serta aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan,
secara garis beras dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan (profit motive) dan tidak memperoleh
keuntungan (non-profit motive). Koperasi
dan Yayasan termasuk kedalam unit usaha yang non-profit motive. Diluar kedua unit usaha tersebut digolongkan ke
dalam profit motif. Dari segi
kepemilikan,koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya,
sedangkan unit-unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi
aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap
penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan
organisasi ekonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan
dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi
dengan organisasi ekonomi lain adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi
di mana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan, sedangkan
organisasi ekonomi lainnya (nonkoperasi) adalah organisasi ekonomi yang
dimiliki oleh anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelanggan dari
organisasi ekonomi yang dibentuk.
Ekonomi koperasi menyoroti pola
pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau ke luar
dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada di
luar koperasi. Anggaran dasar yang digunakan adalah bahwa anggota akan tetap
berada dalam koperasi atau ke luar dari koperasi, atau anggota potensial masuk
menjadi anggota koperasi bila mereka menganggap secara subyektif koperasi
memeberikan manfaat (nilai) yang lebih besar daripada organisasi ekonomi
lainnya. Manfaat lebih ini pula yang memberikan dorongan anggota untuk
berpartisipasi aktif dalam koperasi baik partisipasi kontributif maupun
insentif. Anggapan yang mendasari pemilihan alternatif ini adalah manusia
rasional, artinya setiap alternatif yang dipilih adalah alternatif terbaik
sesuai prinsip ekonomi.
Pola pikir ini perlu untuk
membedakan anatara ekonomi koperasi dengan koperasi yang lebih memnfokuskan
pada upaya pengelolaan keorganisasian, keuangan, keanggotaan dan personalia,
pemasaran, administrasi dan akuntansi, serta produksi dan distribusi.
Ekonomi koperasi memberikan gambaran
pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil
keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat
terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga
memberikan petunjuk tentang variabel-variabel kritis yang perlu diperhatikan
dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Di samping
itu, dengan mempelajari ekonomi koperasi, kita akan mengetahui sampai seberapa
jauh konsep-konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis
keunggulan koperasi.
2.2.
Pelopor Koperasi di Indonesia
Pelopor koperasi pertama di
Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan
sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh
lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan
(Hulp en Spaarkbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria
Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut
diawasi dan mendapat banyak rintangan dari kaum bangsa Belanda tersebut. Upaya yang
ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan (Algemene
Volkscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah
oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama
penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah
melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya
dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari
penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa petengahan abad ke-18. Di Indonesia
pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang
ditindas oleh penjajah pada masa itu.
2.3.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Untuk mengetahui perkembangan
koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis
besar dapat dibagi dalam “dua masa”, yaitu masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi, belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi, pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden
Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi
yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi. Pada
sekitar tahun 1931, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian
koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena
rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan
miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia
koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH.
Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan
tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar
dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk
mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan
koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama
masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi
dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu
bernama Kumiai. Tujuan Kumiai
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya
Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna
kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat
koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa
Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para
pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis
menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam padal 33 UUD 1945,
semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa
Indonesia. Berdasarkan pasali itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun
suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis
pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga
beliau dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi, disusunlah UU No. 25 Tahun 1992. Perkembangan koperasi
dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan, seperti
kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama, dengan
kegiatan simpan pinjam maupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
konsumsi bersama dengan kegiatan simpan pinjam dan lain-lainnya.
Secara teoritis sumber kekuatan
koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat
dilihat kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli
tertentu, kekuatan semu ini adalah justru dapat menimbulkan kerugian bagi
anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan
memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul disekitar kegiatan ekonomi
para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh
masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan
kegagalan pasar dan mengatasi infisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.
Koperasi selain sebagai organisasi
ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju
ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan
tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang
menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu
kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari
masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan
lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk telah meningkat. Bahkan
teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat.
Corak koperasi Indonesia adalah
koperasi dengan skala sangat kecil. Struktur organisasi koperasi Indonesia
mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer
sampai tingkat nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ekonomi Koperasi adalah suatu
organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari
profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat
umum yang ada disekitarnya.
Ekonomi koperasi memberikan gambaran
pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil
keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat
terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota.
Pelopor koperasi pertama di
Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua
masa”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
DAFTAR PUSTAKA
Hendar dan Kusnadi.
1999. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar