1.
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Subjek hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Sedangkan Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda
atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dalam pergaulan hidup manusia,
tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk memenuhi
kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas
tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja.
Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang
untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum.
Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan
semacamnya.sedangkan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit
adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang
mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Apa itu Subjek
dan Objek Hukum?
1.3 TUJUAN
1.3 TUJUAN
Untuk
mengetahui lebih dalam tentang Subjek dan Objek Hukum.
2.
TEORI DAN ISI
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
A. SUBJEK HUKUM
Pembawa
hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi
boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan
tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia
sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk
melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat
wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula
badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa
hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum
yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pengertian Subjek Hukum
v Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan
perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam
hukum.
v Subjek
hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa
bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid).
v Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
v Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Pada dasarnya subjek hukum dapat
dibedakan atas :
a. Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b. Subjek
Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
· Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
· Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan
Hukum Privat
Badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan
demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2
tujuan :
a. Tujuan
tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
b. Tujuan
memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
a. Koporasi.
b. Yayasan
Menurut tata aneka warna hukum di
Indonesia; terdiri atas :
a. Menurut
hukum Eropa.
b. Menurut
bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c. Menurut
hukum adat
2. Badan
Hukum Publik
Badan
hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau
yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan Hukum :
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan
Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan
sebagainya.
B. OBJEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek
hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum
adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara
luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang
berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda
dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
Benda
yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1. Benda
bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak
danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
2. Benda
tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan
dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang
sangat fundamental. Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih
terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat
hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun
seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman
modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia
tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka
dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek hukum dibedakan karena :
· Bezit
(kedudukan berkuasa)
· Lavering
(penyerahan)
· Bezwaring
(pembebanan)
· Daluwarsa
(Verjaring)
Contohnya : benda-benda ekonomi,
yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”
dahulu sebelumnya.
Hal
pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya,
dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari,
air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir
melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk
memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan
apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya
dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada,
sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya
melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat
hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum
yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat
lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang
bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat
hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih
lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
Contoh
Kasus
Masyarakat Hukum : Masyarakat kota
Liverpool
Masyarakat
hukum dalam kasus ini adalah masyarakat kota Liverpool. karena kasus
hukum tersebut berada di wilayah kota Liverpool Di mana kasus hukum tersebut
akan di kenakan sanksi hukum/membayar denda sesuai dengan peraturan yang
berlaku di kota Liverpool.
Subjek
Hukum : Alex curran sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Liverpool
sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek
hukum dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya
memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa
putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.
Objek Hukum : Mobil mewah
Aston DBS
Objek
hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana
merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
Peristiwa
hukum : Masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex
curran yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa
hukum dalam ksus ini masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena
perbuatan alex curran yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya
menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Liverpool dan
dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.
Akibat
hukum : Alex curran harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat
hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan
kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota
Liverpool.
3.
ANALISIS
Jadi, subjek hukum merupakan sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum
atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum atau subjek
hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa
bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid) dan bisa juga subjek hukum
adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Sedangkan, objek hukum merupakan segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh
karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
REFERENSI
1. PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam
setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap
Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan
kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan
dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang
mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian
dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan
aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang
ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih
cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya
bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Apa itu Hukum Ekonomi?
1.3 TUJUAN
1.3 TUJUAN
Untuk mengetahui lebih dalam tentang Hukum
Ekonomi.
2. TEORI
DAN ISI
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalahm kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu u ntuk
mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan perngorbanan minimal untuk
mendapatkan hasil tertentu. Ini lebih tepat daripada dengan pengorbanan
seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin.
- Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek
dalam hukum ekonomi adalah
semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari
kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas
ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek
lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di
atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan
aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam
hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan
dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek
ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu
berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang
menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma
hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono
mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
1) Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. Misalnya:
hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
2) Hukum
Ekonomi Sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Misalnya:
hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Contoh Hukum Ekonomi:
a. Jika harga sembilan bahan pokok (sembako) naik, maka harga-harga barang
lain biasanya akan ikut merambat naik.
b. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermaket yang
besar dengan harga yang sangat murah, maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada disekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung
tikar.
c. Jika nilai kurs Dollar Amerika menaik tajam, maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d. Turunnya harga LPG/Elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas
baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan, maka jumlah uang yang beredar
akan turun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
3. ANALISIS
Hukum Ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalahm kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Dan yang menjadi aspek dalam hukum ekonomi itu sendiri yakni pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang juga mempengaruhi seperti kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
REFERENSI
_terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar