1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Zaman semakin modern, kebutuhan
manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang
menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya,
agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen
terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di
dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukanpelanggran-pelanggaran di
dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami
kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala
besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi
maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur
berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada
produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan
mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan
penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam
membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi
dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah
disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui
berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah definisi Hukum Dagang?
2.
Apa sajakah Tugas Perdagangan?
3.
Apa sajakah Jenis Perdagangan?
4.
Apa itu Usaha Perniagaan?
5.
Apa sajakah Perkumpulan-Perkumpulan Dagang?
6.
Darimana Sumber Hukum Dagang?
7.
Bagimanakah Asas Hukum Dagang?
8.
Bagaimanakah Perkembangan Hukum Dagang?
1.3 TUJUAN
1.
Untuk mengetahui definisi dari Hukum Dagang.
2.
Untuk mengetahui lebih dalam Tugas Perniagaan.
3.
Untuk mengetahui Jenis Perdagangan.
4.
Untuk mempelajari tentang Usaha Perniagaan.
5.
Untuk mengetahui Perkumpulan-Perkumpulan Dagang.
6.
Untuk mengetahui Sumber Hukum Dagang.
7.
Untuk mengetahui Asas Hukum Dagang.
8.
Untuk mempelajari Perkembangan Hukum Dagang.
2. TEORI DAN ISI
HUKUM
DAGANG
2.1 Definisi
Hukum Dagang
Hukum dagang
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai
pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh
keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai
suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk
membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau
membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain
dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu
yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan
(daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan
antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen
:
1) Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2) Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3) Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4) Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5) Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6) Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
2.2 Tugas Perdagangan
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1) Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2) Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3) Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
2.3 Jenis Perdagangan
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang:
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak –
pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar
– pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan:
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga
(bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi:
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
2.4 Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha
kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang
menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk
mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi:
1.
Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta
hak-hak seperti:
a.
Gedung/ kantor perusahaan.
b.
Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan
alat-alat lainnya.
c.
Gudang beserta barang-barang yang disimpan
didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan.
e.
Hutang-hutang.
2.
Para pelanggan.
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan
usaha perniagaan:
1.
Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha
perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak
berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak
dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi
perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan
bersama bagi semua kreditur.
2.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD
tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni
keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
2.5 Perkumpulan-
Perkumpulan Dagang
1.
Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk
kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2.
Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan
dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero
(firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3.
Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu
bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku
pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan
(komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan
yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya
disediakan untuk orang yang hendak turut.
Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para
pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka
ambil.
¨PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri
dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang
saham.
¨PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri,
terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi
jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya
dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah
modalnya.
5.
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat
dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.
Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua
golongan penduduk.
b.
Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk
bangsa Indonesia
c.
Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/
diambil alih oleh orang lain.
¨Berasaskan gotong royong
¨Merupakan badan hukum
¨Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri
Koperasi.
6.
Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb
1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.
Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb
1927/ 419)
c.
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu
tahun 1960
2.6 Sumber
Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber
pada:
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu
peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei
1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS
sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Pentingnya suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1)
Sebagai catatan mengenai:
a.
Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri –
berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2)
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps
1881 KUHS), misalnya denganadanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil
keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai
kwalitas barang yang diperjanjikan.
2.7 Asas
Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara
antara produsen dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan:
1. Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD
5. Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
2.8 Perkembangan
Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia)
berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang
berlaku di Belanda, berlaku juga di
Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh
Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan
asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847
No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang,
Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda)
merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian,
tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda.
Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan
perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus
(speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan
menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce
1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang
pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan
Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945
yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda
sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif
sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa
sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi
yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada
umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat
melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel,
cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah
dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk
Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur
dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah
berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap
pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya
dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
3. ANALISIS
Hukum dagang adalah hukum perikatan
yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata
dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang
di Indonesia bersumber pada: 1). Hukum tertulis yang dikodifikasikan (KUHD
& KUHS), 2). Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan
perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan.
REFERENSI
Neltje F.
Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Ridwan
Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama
Media, 1999
http://googleweblight.com/?lite_url=http://infinitelyworld.blogspot.com/2013/04/makalah-hukum-dagang.html?