Translate

Minggu, 27 Maret 2016

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

1.     PENDAHULUAN
          1.1       LATAR BELAKANG
                Kita ingat bahwa di dalam pemanggilan dan pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di PN, tingkat banding di PT dan tingkat kasasi di MA.Sehubungan dengan itu,agar proses pemeriksaan dapat berjalan menurut tata cara yang ditentukan,sangat bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan juru sita. 
                Dalam hukum acara kita mengenal hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam persidangan seperti gugatan digugurkan (Pasal 124 HIR, 148 RBg), walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat, tetapi itu aturannya untuk menjaga hak orang lain in casu Tergugat yang hadir memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “verstek” (Pasal 125 HIR, 149 RBg) untuk menjaga hak Penggugat dikala Tergugat ingkar menghadiri persidangan, demikian juga pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat (Pasal 271-272 Rv) diatur dengan tegas, akan tetapi mengenai pembatalan perkara karena kekurangan/habis biaya perkara, tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata.
 

          1.2       RUMUSAN MASALAH
                        Apa itu Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia?

          1.3       TUJUAN
                        Untuk mempelajari Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia.

2.     TEORI DAN ISI
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
                Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
                Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

Hukum perdata Indonesia
                Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
                Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
                Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
                Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
   1.       Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
   2.       Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a.        Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.       Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.        Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
   1)       Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
   2)       Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
   3)       Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
   ·         Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
   ·         Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
   ·         Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
   ·         Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
   ·         Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
   ·         Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

3.     ANALISIS
Hukum Perdata Indonesia merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

REFERENSI



terima kasih_

Jumat, 18 Maret 2016

Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum


1.     PENDAHULUAN
          1.1       LATAR BELAKANG
                Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
                Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk  memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak  kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan semacamnya.sedangkan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.

          1.2       RUMUSAN MASALAH
                      Apa itu Subjek dan Objek Hukum?

          1.3       TUJUAN
                       Untuk mengetahui lebih dalam tentang Subjek dan Objek Hukum.

2.     TEORI DAN ISI

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A. SUBJEK HUKUM
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pengertian Subjek Hukum
     v  Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
     v  Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid).
     v  Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.

Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
     a.    Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
     b.    Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
    ·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
    ·          Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
   1.    Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
     a.    Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
     b.    Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
    a.    Koporasi.
    b.    Yayasan
Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
    a.    Menurut hukum Eropa.
    b.    Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
    c.    Menurut hukum adat

2.    Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan Hukum :
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
   1.    Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
   2.    Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.  Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek hukum dibedakan karena :
    ·         Bezit (kedudukan berkuasa)
    ·         Lavering (penyerahan)
    ·         Bezwaring (pembebanan)
    ·         Daluwarsa (Verjaring)
Contohnya :  benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

Contoh Kasus
Masyarakat  Hukum : Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat hukum dalam kasus ini adalah masyarakat kota Liverpool.  karena kasus hukum tersebut berada di wilayah kota Liverpool Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi hukum/membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
Subjek  Hukum : Alex curran sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.
Objek Hukum  :  Mobil mewah Aston DBS
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
Peristiwa hukum : Masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex curran yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam ksus ini masyarakat kota Liverpool merasa  di rugikan karena perbuatan alex curran yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Liverpool dan dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.
Akibat hukum  : Alex curran harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Liverpool.

3.     ANALISIS
             Jadi, subjek hukum merupakan sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum atau subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid) dan bisa juga subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
             Sedangkan, objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.

REFERENSI





1.     PENDAHULUAN
          1.1       LATAR BELAKANG
     Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.

     Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat  sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.

          1.2       RUMUSAN MASALAH
                      Apa itu Hukum Ekonomi?

          1.3       TUJUAN
                       Untuk mengetahui lebih dalam tentang Hukum Ekonomi.

2.     TEORI DAN ISI

  HUKUM EKONOMI

     Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi  yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalahm kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
     Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu u ntuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan perngorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. Ini lebih tepat daripada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin.
  • Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
     Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
     Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
  1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
  2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.


Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1)      Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. Misalnya: hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
2)  Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Misalnya: hukum perburuhan dan hukum perumahan.

Contoh Hukum Ekonomi:
a. Jika harga sembilan bahan pokok (sembako) naik, maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermaket yang besar dengan harga yang sangat murah, maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada disekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c. Jika nilai kurs Dollar Amerika menaik tajam, maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d. Turunnya harga LPG/Elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan, maka jumlah uang yang beredar akan turun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

3.     ANALISIS
        Hukum Ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi  yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalahm kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Dan yang menjadi aspek dalam hukum ekonomi itu sendiri yakni pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang juga mempengaruhi seperti kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.

REFERENSI


_terima kasih.