Translate

Jumat, 23 Desember 2016

Merry Riana: Mimpi Sejuta Dolar (Review)


Merry Riana (Chelsea Islan) who had just graduated from high school were forced to flee to Singapore because of the conditions in the country was unstable. Although actually wanted to stay, both parents are not allowed. The trip to the airport was also not safe; they were confronted by swarms of looters and forced to remove the property for the sake of safety. At the airport, the parents Merry (Ferry Salim & Cynthia Lamusu) sold what was attached to the body and just being able to buy a ticket. The important thing Merry survived, they thought.

So Merry arrived in Singapore alone. With the provision of money to buy food five times only to be discharged, he must find a place to stay and survive. Lectures and success into his dream seemed so far away.

But Merry despair. Of social media he had found her friend Irene (Kimberly Ryder) who is going to college there. With the help of Irene, Merry find a gap between the rules of Singapore is so tight and not only allowed to live in the dorm, he escapes selection tests and was admitted to one of the best universities there. Merry Smile necessarily lost when it all can only be obtained when Merry pay $ 40,000. The only hope is to take a student loan, which can only be obtained if Merry had a guarantor. Because there are no relatives, and Irene can not become a guarantor, Merry had to find a senior who wants to be a guarantor.
So Merry met Alva (Dion Wiyoko), a handsome senior who he thought would be his salvation. Turns Alva cool and very calculating. He gave all sorts of requirements before they want to help Merry, including sent him to find a second job.

Merry realized that he must study it correctly, but also aware that he needs to be successful as soon as possible. He did not want to cause her parents. He wanted to make his parents proud. So while in college he was thinking hard to double the money he had, ranging from working to spread brochures, online business, to play high-risk stock. Economic conditions was up and down, starting from only able to eat bread every day, eat well, to eat bread back again. As not enough with the existing problems, love chaos ensued when Alva expressed her feelings, while Merry aware Irene falling in love with Alva.

My favorite scenes:


I like this scene because a mother always gave good advice to his daughter. The advice is skimp and calculate (wealth management). And this scene makes me cry.


I love this scene as happy in the end. Ultimately, Alva and Merry can achieve success with effort and hard work over the years. And finally Merry can pass surrounded by loved ones.

And then, i love this scene with a quote:
"I'll beat the doubt, fear, feelings of inferiority, and replace it with courage."

I think this movie is really inspiring and motivating people to achieve success, and that nothing is impossible as long as we want to try.

Senin, 14 November 2016

Tugas (Listening)


Customer Service            : “Cheap Printing. How Can I help you?”
Customer                            : “Hello this is Houghton Consulting here. H-O-U-G-H-T-O-N. I’m calling about an order for some business cards. I’d like to know when we an expect them.”
Customer Service            : “Could I help you what the number please, Madam?”
Customer                            : “Yes, it’s 762/29B.”
Customer Service            : “One moment please. I’ll just check.
                                                 Right here this 762/29B you said.”
Customer                            : “Yes, that’s right. Thedelivery day due is Monday the 26 of February. But the  business card didn’t arrived.”
Customer Service            : “Yes, this new any order. I’m afraid this problem with quantity older. We can to delivery a card next Tuesday morning instead at the 8 Marh.”
Customer                            : “Oh no that’s too lat. We’re attending the company conference in Toronto on the 5th of March and we need business card to take with us.”
Customer Service            : “So when is the latest we can deliver a card?”
Customer                            : “On Friday the second of the March the latest.”
Customer Service            : “Okay, I’ll speak to the manager and see if we can change the delivery day as soon as I spoken to him. I’ll call you back, okay?”
Customer                            : “Yes,thank you. I’d like expect your call very soon then, thanks.”



Audio : Group 13

Member:
  1. Ayu Fera Kurnia
  2. Dela Andayani
  3. Sri Lestari

Jumat, 21 Oktober 2016

Rapat (Menjelaskan Hasil Survey Lapangan)




Hello, let us introduce ourself. We are from third group of  3EB24  want to introduce you our name, identity and etc.
Tari                         : “Hello, My name is Sri Lestari and I standing as director  of Pineapple Company.”
Ayu Fera              : “Hello, My name is Ayu Fera and I’m standing here as supervisor of  Pineapple Company from Bandung region.”
Dela andayani    : “Hello, My name is Dela Andayani and I’m standing here as supervisor of Pineapple Company from Padang region.”

Prolog :
At room meeting, Ms Tari, Ms Dela and Ms Ayu Fera  have decided to atttend for meeting at 02:00PM, the purpose of  meeting is to discuss how about the development of  new mobile product of Pineapple Company.
Director                                                                               : “Good morning everyone.”
Supervisor of Padang & Supervisor of Bandung : “Good morning Miss.”
Director                               : “Okay, better we begin our meeting today direcly right ?”
Supervisor of  Bandung : “Okay Miss, I let Miss Della to begin her presentation first.”
Supervisor of Padang     : “Okay thank you Miss Ayu for the time. Okay I am  Miss Dela supervisor of  Padang region want to tell  the result Pineapple Company survey, as I know after I made many survey during one month, I took the conclusion that the level of our new product in Padang region its not good enough.”
Director                               : “How could that be Miss Dela ? Can you tell what a reason behind ?”
Supervisor of Padang     : “Yes Miss, the reason why the the development of our new mobile  product doesn’t good its because majority of people who lived in Padang are doubt for using the new product, they usually use the old product as other used.”
Director                               : “Okay Miss Dela, thank you for the information, for the next I want to know how about the development of new mobile product of Pineapple Company.”
Supervisor of Bandung  : “Okay, I am Ayu Fera, the supervisor of Pineapple Company from Bandung region want to know you how was the development of our product mobile, as I know after I made survey during one month, I take a conclusion that the development of our new mobile product in Bandung was so great !”
Director                               : “Are you sure ? How could that be ? What the reasons behind Miss Ayu ? Can you tell me ?”
Supervisor of Bandung  : “I am sure Miss Tari, the reason why our new product mobile is distributed goodly is because majority of people who lived in Bandung were consumtif, they excited to try every new product  and many distributor couldn’t meet many demand from consumen.”
Director                               : “Hmmm, thats a good information, then what should we do for this condition ? Anyone want to give their suggestion ?”
Supervisor of Padang     : “Hmm, Miss can I tell how is my suggestion ?”
Director                               : “Oh okay please tell us how your suggesttion.”
Supervisor of Padang     : “As I know how the condition, that the development of  our new mobile product  in Bandung is better than the development in Padang, how if we distribute more our new mobile product in Bandung? Its should help us to get more consumen its because as I heard from Miss Ayu than many distributor couldn’t meet a demands from consumen, I think it will be a good suggestion, isn’t it ?”
Director                               : “Okay good Miss Dela, that a good idea I agreed with that, than how about you Miss Ayu ? Did you agree with suggestion that being gave from Miss Dela.”
Supervisor of Bandung  : “Yes, I also think thats a good idea, may the suggestion will work goodly and the the development of our new mobile product builds up.”
Director                               : “Okay, the trouble was clear I think our meeting its enough, then i end this meeting today, see you next time Miss Dela and Miss Ayu.”
Supervisor of Padang and Bandung         : “See you  too Ms Tari.”

GROUP 3

Sri Lestari as Director

Ayu Fera Kurnia as Supervisor from Bandung region

Dela Andayani as Supervisor from Padang region

Jumat, 29 April 2016

Hukum Dagang

1.         PENDAHULUAN
             1.1          LATAR BELAKANG
          Zaman semakin modern, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukanpelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
          Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
          Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.

            
             1.2          RUMUSAN MASALAH
1.       Apakah definisi Hukum Dagang?
2.       Apa sajakah Tugas Perdagangan?
3.       Apa sajakah Jenis Perdagangan?
4.       Apa itu Usaha Perniagaan?
5.       Apa sajakah Perkumpulan-Perkumpulan Dagang?
6.       Darimana Sumber Hukum Dagang?
7.       Bagimanakah Asas Hukum Dagang?
8.       Bagaimanakah Perkembangan Hukum Dagang?

             1.3          TUJUAN
1.       Untuk mengetahui definisi dari Hukum Dagang.
2.       Untuk mengetahui lebih dalam Tugas Perniagaan.
3.       Untuk mengetahui Jenis Perdagangan.
4.       Untuk mempelajari tentang Usaha Perniagaan.
5.       Untuk mengetahui Perkumpulan-Perkumpulan Dagang.
6.       Untuk mengetahui Sumber Hukum Dagang.
7.       Untuk mengetahui Asas Hukum Dagang.
8.       Untuk mempelajari Perkembangan Hukum Dagang.

2.         TEORI DAN ISI
HUKUM DAGANG
                2.1          Definisi Hukum Dagang
                Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1)      Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2)      Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3)      Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4)      Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5)      Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6)      Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

2.2    Tugas Perdagangan
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1)      Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2)      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3)      Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
2.3    Jenis Perdagangan
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.       Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang:
a.       Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.      Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.       Menurut jenis barang yang diperdagangkan:
a.       Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.      Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.       Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.       Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.       Perdagangan dalam negeri.
b.      Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi:
-          Perdagangan Ekspor
-          Perdagangan Impor
c.       Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
2.4    Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi:
1.       Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti:
a.       Gedung/ kantor perusahaan.
b.      Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.       Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.      Penagihan-penagihan.
e.      Hutang-hutang.
2.       Para pelanggan.
3.       Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan:
1.       Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.       Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
2.5       Perkumpulan- Perkumpulan Dagang
1.       Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.       Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3.       Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.       Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.       Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.       Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.      Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.       Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨Berasaskan gotong royong
¨Merupakan badan hukum
¨Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.       Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.       Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.      Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.       Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960
2.6       Sumber Hukum Dagang
             Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada:
1.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.       KUHD
b.      KUHS
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pentingnya suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1)      Sebagai catatan mengenai:
a.       Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.      Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2)      Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya denganadanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
2.7       Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan:
1.       Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.       Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.       Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.       Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.       Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.       Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
2.8       Perkembangan Hukum Dagang
             KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
             Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
             Sementara  itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini  terjadi atas perintah ra Lodewijk.
             Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
             Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
             Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

3.         ANALISIS
             Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada: 1). Hukum tertulis yang dikodifikasikan (KUHD & KUHS), 2). Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

REFERENSI
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999
http://googleweblight.com/?lite_url=http://infinitelyworld.blogspot.com/2013/04/makalah-hukum-dagang.html?


terima kasih_

Jumat, 22 April 2016

Hukum Perjanjian



1.         PENDAHULUAN
             1.1          LATAR BELAKANG
                             Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.
                            
             1.2          RUMUSAN MASALAH
1.       Bagaimana Perjanjian Pada Umumnya?
2.       Apa sajakah Azas-azas Hukum Perjanjian?
3.       Apa sajakah Syarat Sahnya Perjanjian?
4.       Apa Kelalaian/Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian?
5.       Bagaimanakah Hapusnya Perjanjian?
6.       Bagaimana Struktur Perjanjian?
7.       Apa sajakah Bentuk Perjanjian?
8.       Apa Pengertian Akta?
             1.3          TUJUAN
1.       Untuk mengetahui Perjanjian Pada Umumnya.
2.       Untuk mempelajari Azas-azas Hukum Perjanjian.
3.       Untuk mengetahui Syarat Sahnya Perjanjian.
4.       Untuk mengetahui Kelalaian/Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian.
5.       Untuk mengetahui Hapusnya Perjanjian.
6.       Untuk mempelajari Struktur Perjanjian.
7.       Untuk mengetahui Bentuk Perjanjian.
8.       Untuk mempelajari lebih dalam mengenai Pengertian Akta.

2.         TEORI DAN ISI
HUKUM PERJANJIAN
             2.1          Perjanjian Pada Umumnya
                                Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.
                                2.2.         Azas-azas Hukum Perjanjian.
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1)      Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2)         Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
                                2.3.         Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
1)                   Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i)      Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii)     Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
2)                  Mereka yang berada di bawah pengampunan.
3)                  Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
4)                  Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

2.4.         Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
-          Tidak melaksanakan isi perjanjian.
-          Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
-          Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
-          Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
2.5.   Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
a.       Pembayaran
                 Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
                 Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
c.       Pembaharuan utang atau novasi
                 Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.
d.      Perjumpaan utang atau Kompensasi
                 Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.

Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
§     Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
§     Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
§     Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
e.      Percampuran utang.
                 Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
f.        Pembebasan utang
                 Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
g.       Musnahnya barang yang terutang.
                 Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
h.      Batal/Pembatalan.
                 Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
                 Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
·         Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim.
·         Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.
i.         Berlakunya suatu syarat batal.
                 Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.
j.        Lewat waktu
                 Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
                 Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.  Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.

2.6.         Struktur Perjanjian
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
1.       Judul/Kepala.
2.       Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
3.       Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
4.       Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.       Penutup dari Perjanjian.
2.7.         Bentuk Perjanjian
Perjanjian dapat berbentuk:
a)      Lisan
b)      Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
-          Di bawah tangan/onderhands
-          Otentik
2.8.         Pengertian Akta
                                Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
                                Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
a)      Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
b)      Akta Resmi (Otentik).
Akta Di bawah Tangan
                                Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.  Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:
1)      Akta di bawah tangan biasa
2)      Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
3)      Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak  namun  penandatanganannya   disaksikan   oleh  atau di hadapan Notaris, namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.
Akta Resmi (Otentik).
                                Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu.  Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.
                                Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
                                Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
-          Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.
-          Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
-          Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.

3.         ANALISIS
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu: 1). Azas Konsensualitas, 2). Azas Kebebasan Berkontrak.
Perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.

REFERENSI